Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negative dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.
A.
Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf/baligh tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
B.
Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncaknya keharaman. Menurut islam, zina merupakan dosa
besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina dan buruk.
C.
Kategori Zina Dan Hukuman Zina
Perbuatan
zina dikategorikan menjadi dua bagian :
1.
Zina Muhsan : pezina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah
pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhsan ini adalah dirajam (dilempari
batu dengan batu sederhana sampai meninggal
2.
Zina Gairu Muhsan : pezina masih lajang, belum pernah menikah.
hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
D.
Hukuman Bagi Pezina
Hukuman bagi pelaku zina ada
dua :
1.
Dera atau
pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gair muhsan dan
ditambah degan mengasingkan pelaku nya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
2.
Dirajam sampai
meninggal bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan
ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat nya di lokasi yang banyak dilalui
oleh masyarakat.
E.
Hukuman bagi orang yang menuduh zina (Qazaf)
Sebelum
dijelaskan hukuman bagi penuduh zina kepada orang lain, di bawah ini adalah
syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman bagi pelaku zina :
1. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa
atau perbuatan zina tersebut.
2. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada 4
(empat) orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian 4 orang wanita tidak cukup
untuk dijadikan bukti.
3. Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu
setiap laki-laki tersebut melihat persis kejadiannya.
4. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda
dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang diantaranya mencabut
kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan
baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Q.S An-Nur [24] : 4
F.
Ayat
Al-Qur’an dan Hadits terkait larangan mendekati dan melakukan perbuatan zina
1.
Q.S
Al-Isra [17] : 32
a. Lafal ayat
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.S Al-Isra [17] : 32)
b. Hukum tajwid
c.
Kandungan Ayat
Ayat di
atas mengandung larangan menekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Mendeketi zina pun sudah dilarang,
apalagi perbuatan zina nya secara langsung, jelas sangat dilarang.
Imam Sayuti
menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negative bagi
pelakunya, tiga dampak negatif saat di dunia, 3 dampak negatifnya lagi kelak di
akhirat
1). Dampak
di dunia :
a)
menghilangkan
wibawa. Pelaku zina kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya
b)
mengakibatkan
kefakiran. Pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan
nafsu, pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
c)
mengurangi
umur. Umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan kematian seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin dan sebagainya
2). Dampak
kelak di akhirat
a)
mendapat
murka dari Allah Swt.
b)
Hisab
yang jelek (banyak dosa)
c)
sisksaan
di neraka.
2.
Q.S An-Nur
[24] : 2
a. Lafal ayat
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ (2)
“ Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman (Q.S
An-Nur [24] : 2
b. Hukum tajwid
c.
Kandungan ayat
1)
Perintah
Allah Swt untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing 100
kali
2)
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya
untuk melaksanakan hukuman Allah Swt
3)
Pelaksanaan
hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman
3.
Hadits tentang
larangan mendekati zina
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ... مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“ barang siapa beriman kepada Allah
Swt dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama
mahramnya karena yang ketiga adalah setan “ (H.R Ahmad)
G. Perilaku atau sikap mengindari
pergaulan bebas dan zina
1. menjaga pergaulan yang sehat
2.
menjaga aurat
3.
menjaga pandangan
4.
menjaga kehormatan
5.
meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
- UNTUK MATERI BERFORMAT PDF SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar