Rabu, 26 Agustus 2020

Larangan Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negative dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.

A.    Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf/baligh tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

 

B.    Hukum Zina

Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncaknya keharaman. Menurut islam, zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina dan buruk.

 

C.    Kategori Zina Dan Hukuman Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian :

1.    Zina Muhsan : pezina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhsan ini adalah dirajam (dilempari batu dengan batu sederhana sampai meninggal

2.    Zina Gairu Muhsan : pezina masih lajang, belum pernah menikah. hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

 

D.    Hukuman Bagi Pezina

Hukuman bagi pelaku zina ada dua :

1.    Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gair muhsan dan ditambah degan mengasingkan pelaku nya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.

2.    Dirajam sampai meninggal bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat nya di lokasi yang banyak dilalui oleh masyarakat.

 

E.     Hukuman bagi orang yang menuduh zina (Qazaf)

Sebelum dijelaskan hukuman bagi penuduh zina kepada orang lain, di bawah ini adalah syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman bagi pelaku zina :

1.  Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut.

2.  Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada 4 (empat) orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti.

3.  Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu setiap laki-laki tersebut melihat persis kejadiannya.

4.  Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang diantaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Q.S An-Nur [24] : 4

 

F.     Ayat Al-Qur’an dan Hadits terkait larangan mendekati dan melakukan perbuatan zina

 

1.  Q.S Al-Isra [17] : 32

a.  Lafal ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.S Al-Isra [17] : 32)

 

b.  Hukum tajwid

 

c.   Kandungan Ayat

Ayat di atas mengandung larangan menekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Mendeketi zina pun sudah dilarang, apalagi perbuatan zina nya secara langsung, jelas sangat dilarang.

Imam Sayuti menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negative bagi pelakunya, tiga dampak negatif saat di dunia, 3 dampak negatifnya lagi kelak di akhirat

1). Dampak di dunia :

a)  menghilangkan wibawa. Pelaku zina kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya

b)  mengakibatkan kefakiran. Pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu, pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.

c)  mengurangi umur. Umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin dan sebagainya

2). Dampak kelak di akhirat

a)  mendapat murka dari Allah Swt.

b)  Hisab yang jelek (banyak dosa)

c)  sisksaan di neraka.

 

2.  Q.S An-Nur [24] : 2

a.  Lafal ayat

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (Q.S An-Nur [24] : 2

 

b.  Hukum tajwid

 

c.   Kandungan ayat

1)  Perintah Allah Swt untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing 100 kali

2)  Orang yang  beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukuman Allah Swt

3)  Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian  orang-orang yang beriman

 

3.  Hadits tentang larangan mendekati zina

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ... مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“ barang siapa beriman kepada Allah Swt dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan “ (H.R Ahmad)

 

 

G.    Perilaku atau sikap mengindari pergaulan bebas dan zina

1.    menjaga pergaulan yang sehat

2.    menjaga aurat

3.    menjaga pandangan

4.    menjaga kehormatan

5.    meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

 

- UNTUK MATERI BERFORMAT PDF SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS

Meraih Berkah dengan Mawaris Peta Konsep A.        Menganalisis dan Mengevaluasi Ketentuan Waris dalam islam Mawaris merupakan serangk...